... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Wilayah Kalimantan

Tanggal 21- 22 Juni 2023 mengikuti undangan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Wilayah Kalimantan yang di selenggarakan oleh Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Bimtek dibuka oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bpk. Agus Sutanto, S.T.,M.Sc, dihadiri oleh peserta dari unsur pemerintahan di seluruh provinsi maupun kab/kota yang terdapat di Pulau Kalimantan. 

 

Poin-poin yang dapat disampaikan dari kegiatan bimtek ini adalah sebagai berikut:

  1. Proses perizinan untuk kegiatan berusaha sudah sangat mudah didapatkan karena proses sudah melalui sistem OSS yang mudah diakses tetapi Jangan sampai ada kegiatan yang bermasalah tetapi tetap mendapat perizinan, sehingga masalah-masalah tersebut dapat tersaring terlebih dahulu untuk memperoleh perizinan ketika diimplementasikan
  2. Banyak daerah yang masih belum memiliki kepedulian terhadap pengendalian karena lebih fokus ke perencanaan. Selain itu banyak daerah yang belum berani menerbitkan KKPR. Sehingga perlu upaya lebih untuk mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang.
  3. Dalam proses penialaian pelaksanaan KKPR dilaksanakan untuk memastikan kepentingan pelaksanaan ketentuan KKPR dan pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
  4. Dilakukan penilaian dampak pada KKPR jika terdapat isu KKPR kriteria dampak, yaitu kerawasan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, gangguan terhadap fungsi objek vital nasional.
  5. Jumlah perizinan berusaha berbasis resiko diwilayah kalimantan Timur sampai dengan periode Juni 2023 yaitu sebanyak 80.210 NIB.
  6. Kaitannya dengan Tata Ruang terdapat 16 KL pengampu mengenai tata ruang dan standar pendirian bangunan usaha dan dalam pelaksanaannya melibatkan kementerian ATR/BPN
  7. Dasar regulasi  yang digunakan dalam penyelenggaraan perizinan berbasis resiko yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyeleggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
  8. Terhadap dokumen KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK perlu dilakukan penilaian paling lama 2 tahun sejak dokumen diterbitkan. Penilaian KKPR dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan KKPR dan pemenuhan prosedur perolehan KKPR, sedangkan penilaian PMP UMK dimaksudkan untuk memastikan kebenaran pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha.
  9. Hasil penilaian KKPR dan PMP IMK dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
  10. Terhadap KKPR yang terbit otomoatis dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dapat dilakukan pembatalan.
  11. Alur pembatalan KKPR (Eksisting) mengacu pada PP 5/2021 dan PP 21/2021 dengan alur pembatalan yaitu usulan pembatalan K/L/D, input usulan K/L/D, verifikasi usulan (rapat dengan K/L/D dan/atau pelaku usaha), persetujuan/penolakan K/L/D
  12. KKPR bisa dibatalkan apabila dalam proses penerbitan KKPR tersebut tidak diterbitkan melalui prosedur yang benar dan terdapat perubahan rencana tata ruang tetapi dalam hal perubahan rencana tata ruang bisa memberikan ganti rugi.
  13. Kedepannya kementerian bertekad untuk memperbaiki/meningkatkan kinerja pengendalian pemnfaatan ruang sebagai upaya penegakan hukum agar tidak mengabaikan aspek keadilan.