Asistensi Kegiatan Toponimi dan Batas Daerah, percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian skala 1:50.000 dan percepatan penyelesaian penegasan batas
(6/8/2024) Asistensi Kegiatan Toponimi dan Batas Daerah bertempat di Swissbell Hotel, Pangkalpinang, Bangka Belitung. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian skala 1:50.000 dan percepatan penyelesaian penegasan batas. Penegasan batas bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah. Dalam hal ini, Kepulauan Bangka Belitung sebagai tuan rumah telah menyelesaikan penegasan batas daerah.
Strategi terbaik dalam penyelesaian penegasan batas dengan sistem Bottom Up dan Kesepakatan Daerah, yaitu dimana masing-masing daerah sesuai kewenangan berlaku menetapkan seluruh batas terluar desa/kelurahan menjadi batas Kab/kota. Dalam implementasinya, strategi ini belum efektif karena banyak daerah belum menetapkan batas desa/kelurahan dalam Perkada. Pj. Gubernur Kep. Bangka Belitung sekaligus Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan leason learned terkait pencapaian penegasan batasan di Kep. Bangka Belitung:
- Melalui program dan kegiatan Ditjen Bina Adwil, diperlukan kemampuan aparatur terkait survei dan pemetaan, dalam hal ini Pemda Bangka Belitung pernah menganggarkan kegiatan ini.
- Perlu melibatkan seluruh SKPD terkait di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sehingg tim Penegasan Batas Daerah (PBD) ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah sebagai Sekretaris Tim.
- Pelibatan aparatur tingkat desa/kelurahan termasuk Tokoh Masyarakat khususnya dalam pelaksanaan survei dan dokumen.
- Sosialisasi dilakukan secara berjenjang sampai tingkat pemerintahan terkecil, dan masyarakat di wilayah perbatasan.