asistensi dan supervisi daerah dalam rangka penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di sekitar KEK/KI
Telah dihadiri agenda asistensi dan supervisi daerah dalam rangka penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di sekitar KEK/KI yang diselenggarakan oleh Kemendagri pada hari Selasa 12 September 2021 yang dibuka oleh direktur sinkronisasi urusan pemerintahan daerah dirjen bina pembangunan daerah Ir. Edison Siagian, ME. Adapun beberapa poin penting pembahasan yang disampaikan meliputi:
- Telah ditetapkan 19 KEK melalui peraturan pemerintah dan 35 KI melalui peraturan presiden dimana 27 KI diantaranya menjadi prioritas RPJMN. Pada Provinsi Kalimantan Timur meliputi KEK MBTK yang berada di Kab. Kutai Timur dengan kegiatan utama industri pengolahan kelapa sawit, industri energi dan logistic.
- Dalam perpres 18/2020 disebutkan bahwa dalam rangka penataan ruang pasca penetapan KEK/KI, pemerintah daerah menetapkan RDTR di sekitar KEK/KI sementara perencanaan kawasan di dalam KEK/KI ditetapkan dalam masterplan oleh badan usaha atau pengelola KEK/KI sehingga tidak diatur dalam RDTR di sekitar KEK/KI.
- Konsep perencanaan tata ruang kawasan terdiri dari kawasan inti dan kawasan penyangga. Kawasan inti yaitu KEK/KI tidak dimasukkan dari delinieasi RDTR sekitar KEK/KI sementara itu kawasan penyangga merupakan kawasan yang perlu dikendalikan karena memberikan pengaruh secara spasial terhadap pengembangan yang bisa mengakibatkan sprawl.
- Selanjutnya terkait dengan penyediaan peta dasar skala 1:5.000 baru mencapai < 2,5% dari luas wilayah Indonesia pada tahun 2019 namun mempunyai target untuk menyelesaikan sisanya hingga tahun 2024 nanti.
- Rekapitulasi ketersediaan data KEK/KI meliputi sebagai berikut
a. Untuk jenis data FU/FU-LIDAR 12 KEK dan 6 KI
b. Untuk jenis data CSRT 5 KEK dan 23 KI
c. Untuk 6 KI belum tersedia data FU-LIDAR atau CSRT
d. Untuk RBI tersedia pada 13 KEK dan 11 KI namun 4 KEK dan 24 KI belum tersedia RBI nya