Agenda FGD Ke-2 Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Kawasan Industri Buluminung.
Agenda FGD Ke-2 Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Kawasan Industri Buluminung. FGD tersebut berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara dan dihadiri oleh OPD-OPD di lingkungan Pemkab PPU. Adapun beberapa point-point dalam FGD tersebut antara lain :
1. Rencana sistem pelayanan terbagi ke dalam 5 sub wilayah perencanaan (SWP), dimana setiap SWP diarahkan untuk pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, fasilitas umum, dan fasilitas sosial
2. Rencana sistem jaringan transportasi khususnya ketentuan teknis jaringan jalan mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016
3. Pengembangan terminal barang terintegrasi dengan zona pergudangan dan Pelabuhan
4. Rencana sistem jaringan transportasi laut adalah pengembangan pelabuhan sungai dan terminal khusus dalam rangka mendukung kegiatan industri dan pendukungnya
5. Rencana sistem jaringan air bersih adalah pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air minum, pemanfaatan air sungai dan air laut untuk memenuhi kebutuhan proses industri, dan pembangunan SPAM
6. Rencana pengembangan jaringan air limbah di Kawasan Industri Buluminung menggunakan konsep “ZERO WASTE SYSTEM”
7. Rencana pola ruang Kawasan Industri Buluminung terdiri dari badan air, zona lindung, dan zona budidaya
8. Zona lindung terdiri dari zona perlindungan setempat, dan ruang terbuka hijau
9. Zona budidaya terdiri dari zona perumahan (kepadatan tinggi, sedang, dan rendah), zona perdagangan dan jasa, zona peruntukan industri, zona perkantoran, zona sarana pelayanan umum, zona pengelolaan sampah, zona transportasi, zona pariwisata, dan zona peruntukkan lainnya
10. Indikasi program, muatan peraturan zonasi (aturan dasar, dan Teknik pengaturan zonasi) juga menjadi bahan diskusi
11. Terkait dengan penyusunan KLHS, kegiatan saat ini adalah identifikasi materi muatan krp yang berdampak pada lingkungan dan analisis pengaruh
12. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan oleh tim konsultan, di identifikasi terdapat 25 krp yang berdampak terhadap lingkungan hidup
13. Saran, koreksi, dan masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan dokumen penyusunan RDTR dan KLHS-nya