... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Tim Teknis Addendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe B Perubahan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan

Kamis, 24 November 2022 telah dihadiri Undangan Rapat Tim Teknis Addendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe B Perubahan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batubara di Desa Suliliran Baru, Laburan dan Laburan Baru, Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur oleh PT Karya Silvi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Rapat ini dilakukan secara daring dengan media zoom meeting. 

Rapat dipandu oleh Ibu Laksmi Widyajayanti selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan serta dihadiri oleh para pakar lingkungan hidup dan pertambangan, unsur Kementrian, OPD di lingkup Kabupaten Paser serta OPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

Berikut rangkuman pembahasan pada rapat tersebut : 

1. Adendum  ANDAL dan RKL-RPL rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan pergeseran sequence penambangan (pergeseran posisi pit) dengan luas 702,136 hektar dan kapasitas produksi 640.572 – 657.759 ton/tahun. 

2. Berdasarkan data base pertimbangan teknis, Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur belum pernah menerbitkan informasi kesesuaian tata ruang atas nama perusahaan tersebut. 

3. Kegiatan ini telah memperoleh dokumen KKPR dari Kementrian ATR/BPN. 

4. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 dan sesuai lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang, keseluruhan lokasi rencana kegiatan PT. Karya Silvi seluas 702.14 Ha berada pada peruntukkan Perkebunan dan berada di dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 9 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Paser Tahun 2015 – 2035, lokasi kegiatan yang diusulkan berada pada peruntukkan Pola Ruang Budidaya Perkebunan, Kawasan Pantai Berhutan Bakau, Tubuh Air, Budidaya Hortikultura dan Budidaya Tanaman Pangan. 

6. Pemrakarsa dimohon untuk memperjelas deskripsi kegiatan eksisting dan rencana kegiatan yang meliputi: kegiatan pasca tambang termasuk tahun pelaksanaannya, tabel waktu kegiatan meliputi waktu produksi, reklamasi dan pasca tambang, desain tambang, ada tidaknya pelaksanaan kegiatan sebelum tahun 2022, kejelasan lingkup Adendum ini.