... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Komisi Penilai Amdal Daerah Dengan Pembahasan Formulir Kerangka Acuan Kerja Rencana Usaha Kegiatan Penambangan Batu Andesit

Senin, 13 Maret 2023 Telah Dihadiri Rapat Zoom Meeting dengan Agenda Rapat Komisi Penilai Amdal Daerah Dengan Pembahasan Formulir Kerangka Acuan Kerja Rencana Usaha Kegiatan Penambangan Batu Andesit Pt Kar2call, Etc dengan kapasitas produksi maksimal 1.124.000 M³/Tahun di Kabupaten Paser. Rapat Ini Dibuka oleh Bapak  Chamidin selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan juga dihadiri oleh OPD Dari Unsur Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten Paser terkait dan unsur Akademisi.

Berikut Poin-Poin Pembahasan Pada Rapat Tersebut :   

1. Bidang Penataan Ruang DPUPR & PERA Provinsi Kaltim sebelumnya sudah pernah menerbitkan Surat Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dengan  Surat Nomor 660/1596/PR-PUPR&PERA/2017 Tanggal 14 Agustus 2017 Perihal Pertimbangan Teknis IUP OP Komoditas Batuan PT. KAR2CALL Etc Seluas 490 Ha.

2. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.1 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2016-2036, Sesuai Lampiran VII Tentang Peta Rencana Pola Ruang, Lokasi Rencana Kegiatan Keseluruhan Berada Pada Peruntukan Pola Ruang Perkebunan. Dan Sesuai Lampiran XII Tentang Peta Rencana Pengembangan Kawasan Peruntukan Pertambangan, lokasi kegiatan masuk di dalam kawasan peruntukan pertambangan.

3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 9 Tahun 2015 Tentang Rtrw Kabupaten Paser Tahun 2015 – 2035, lokasi rencana kegiatan yang dimohonkan seluruhnya berada pada pola ruang perkebunan 

4. Rencana Kegiatan Pt. Kar2call Etc, sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang, namun tetap memperhatikan Ketentuan dan Regulasi yang berlaku. Dan untuk kegiatan yang berada didalam Wilayah Administrasi Kabupaten Paser diarahkan untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Paser.