... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

FGD Persiapan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Tahun 2023

Kamis tanggal 06 April 2023 telah diikuti FGD Persiapan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Tahun 2023. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Agus Sutanto, ST., MSc selaku Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan diikuti oleh Instansi pusat, instansi vertical, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait di wilayah Kalimantan dan Sulawesi secara virtual.

Adapun poin-poin yang dapat disampaikan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. FGD ini merupakan koordinasi awal dalam rangka kegiatan Penilaian Pelaksanaa KKPR dan Pernayataan Mandiri Pelaku UMK di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
  2. Penilaian Pelaksanaan KKPR dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR serta pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
  3. Penilaian pernyataan andiri pelaku UMK dilaksanakan untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK.
  4. Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK dapat melibatkan Kanwil/Kantah dan Pemerintah Daerah khususnya dalam pemeriksaan dan pengukuran luas lahan yang menjadi objek penilaian pelaksanaan KKPR.
  5. Hasil penilaian berupa patuh dan tidak patuh yang dituangkan dalam Berita Acara berdasarkan penilaian pelaksanaan KKPR dari 1 dokumen KKPR dan kemudian diterbitkan Surat Keputusan.
  6. Kewenangan penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK berdasarkan penerbitan izin berusaha apabila diterbitkan oleh pemerintah pusat, maka kewenangannya adalah kewenangan pemerintah pusat. Begitu pula yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Hal ini juga berlaku untuk KKPR yang terbit secara otomatis.