Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal Daerah dengan Pembahasan Penilaian Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Rencana Kegiatan Pengembangan Industri Pengolahan/Smelter Nikel
Pada 6 – 7 Maret 2023 telah menghadiri via zoom meeting dengan agenda Rapat Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal Daerah dengan Pembahasan Penilaian Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Rencana Kegiatan Pengembangan Industri Pengolahan/Smelter Nikel oleh PT Mitra Murni Perkasa. Lokasi kegiatan berada pada Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Fokus perubahan pada dokumen ini adalah penambahan kegiatan berupa pengerukan sebesar 45.000 meter kubik dan dumping sebesar 45.000 meter kubik serta pemanfaatan air laut sebagi sumber air baku sebesar 1.305,32 liter/detik.
Rapat ini dibuka oleh Ir. H. Rafiddin Rizal, M.Si Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimanta Timur dan selanjutnya dipandu oleh Bapak Chamidin Kepala Bidang Tata Lingkungan dan dihadiri oleh OPD Pemeritah Provinsi dan Kabupaten terkait dan Unsur Akademisi.
Berikut poin-poin pembahasan pada rapat tersebut :
- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim telah menerbitkan surat kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Surat Nomor 654/2143/PR-KASI-DAL tanggal 13 Agustus 2021 perihal Informasi Kesesuaian RTRW Kegiatan PT. Mitra Murni Perkasa dengan luas 25,3 Ha dan Surat Nomor 660/1757/PR-KASI-DAL tanggal 23 Juni 2022 perihal Informasi Kesesuaian RTRW Kegiatan PT. Mitra Murni Perkasa dan dengan luas 22,72 Ha
- Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, lokasi rencana kegiatan keseluruhan berada pada peruntukan Pola Ruang Kawasan Industri
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 , kegiatan berada pada peruntukan Pola Ruang Kawasan Industri besar dan Kawasan Sempadan Pantai.
- Rencana Kegiatan PT. Mitra Murni Perkasa sudah sesuai dengan rencana tata ruang, namun tetap rencana kegiatan ditegaska untuk memperhatikan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Sempadan Pantai dan juga terhadap kelestarian Hutan Mangrove yang ada disekitarnya.